1964
Undang-undang (UU) NO. 28, LN. 1964/ No. 119 , TLN NO. 2709, LL SETNEG : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-Penyusutan Dan Pengeluaran-Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1964.
- Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama
kali diberlakukan terhadap:
a. pengenaan pajak perseroan mengenai tahun-buku yang berakhir
sesudah tanggal 30 Juni 1964.
b. pengenaan pajak pendapatan untuk tahun-takwim/masa-pajak 1964.
|