Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No 3 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Rumah Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Rumah
Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ;' Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan
- Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Pengelolaan Rumah Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan substansi:
(a) Daftar UPT yang terbentuk;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Sususnan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong
Hewan (RPH) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2009 Nomor 9/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 12 Halaman
|