Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas peraturan bupati malang no 32 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan substansi: (a) Merubah Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 22 dan angka 25 terkait ketentuan umum; (b) Merubah Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2) dan ayat (1) yaitu terkait pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD BPHTB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat