lalu lintas
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan suatu pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; untuk mencegah gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang efektif, akurat dan berkesinambungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
- MENGATUR TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
- 13 halaman
|