standar-biaya-perjalanan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2017/No 51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Calon Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetapdan Non Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- berdasarkan Permendagri RI No.31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 dan telah berakhirnya masa tahun anggaran 2016 Pergub Sulawesi Barat No.23 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diubah.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan RI No.33/PMK.02/2016; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.8 Tahun 2016; Permendagri RI No.31 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai prinsip dan jenis perjalanan dinas, pembayaran biaya perjalanan dinas, dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
- mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.23 Tahun 2015.
- 19 halaman
|