standar-biaya-masukan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2016/No 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Masukan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu untuk mengatur standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.8 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan RI No.33/PMK.02/2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai rincian standar biaya masukan penyusunan rencana kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
- 6 halaman, Lampiran 1 file
|