Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 44 Tahun 2016

Manajemen Kerja Sama Operasional Swakelola Kegiatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material Kegiatan Uji Mutu dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup manajemen kerja sama operasional swakelola kegiatan uji mutu dan standardisasi tata bangunan/lingkungan pada UPTDPSADL-PM, dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam Pergub.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Kerja Sama Operasional Swakelola Kegiatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material Kegiatan Uji Mutu dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
09 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016
Tanggal Berlaku
09 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No 44
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan