Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 42 Tahun 2016

Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah Kerja, Jasa Konsultasi, Analisa Harga Satuan Pekerjaan Uji Mutu, dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai standarisasi harga satuan bahan bangunan, standarisasi upah kerja dan jasa konsultasi, penyelenggaraan, pengendalian uji mutu, dan standarisasi tata bangunan/lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah Kerja, Jasa Konsultasi, Analisa Harga Satuan Pekerjaan Uji Mutu, dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
09 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016
Tanggal Berlaku
09 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No 42
Subjek
APBD - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3851 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan