1964
Undang-undang (UU) NO. 12, LN. 1964/ No. 93, TLN NO. 2686, LL SETNEG : 6 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1964.
- Mencabut : "Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet Europe se Arbeiders"
(Staatsblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai
pemutusan hubungan kerja seperti tersebut didalam Kitab Undangundang
Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud dan
pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan- ketentuan
tersebut didalam Undang-undang ini.
|