Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1965

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
1965
Judul
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 1965
Diundangkan Tanggal
23 Agustus 1965
Berlaku Tanggal
23 Agustus 1965
Sumber
LN. 1965/ No. 79 , TLN NO. 2776 , LL SETNEG : 20 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Mencabut :

  1. PERPU No. 7 Tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Menetapkan :

  1. PERPU No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...