Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2010

Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2010
Tanggal Berlaku
08 Januari 2010
Sumber
LN. 2010 No. 10, LL SETNEG : 58 HLM
Subjek
BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6673 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
Mencabut :
  1. PP No. 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan