Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 16 Tahun 2010

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. Pelayanan Publik adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah Daerah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan dasar yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2010
Tanggal Berlaku
16 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.16
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan