Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi; Azas Umum, Manfaat dan Tujuan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Hak dan Kewajiaban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Kerjasama; Pembinaan; Pengawasan; Penyididkan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan