Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi; Azas Umum, Manfaat dan Tujuan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Hak dan Kewajiaban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Kerjasama; Pembinaan; Pengawasan; Penyididkan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat