Perbup ini mengatur mengenai Hari Kerja, Jam Kerja Tata Tertib dan Tindakan Administratif pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Merangin, meliputi: Hari Kerja dan Jam Kerja; Ketentuan Pakaian Dinas; Tata Tertib Sanksi Administratif; Sanksi Administratif; dan Wewenang Menjatuhkan Hukuman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat