Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2015

KETENTUAN HARI KERJA, JAM KERJA, TATA TERTIB DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Hari Kerja, Jam Kerja Tata Tertib dan Tindakan Administratif pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Merangin, meliputi: Hari Kerja dan Jam Kerja; Ketentuan Pakaian Dinas; Tata Tertib Sanksi Administratif; Sanksi Administratif; dan Wewenang Menjatuhkan Hukuman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2015 tentang KETENTUAN HARI KERJA, JAM KERJA, TATA TERTIB DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
03 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2015
Tanggal Berlaku
04 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan