Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 13 Tahun 2017

PEDOMAN DAN TATA CARA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Rukun Tetangga dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat, meliputi: Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan, Pedoman dan Tata Cara Pemilihan; dan Pembinaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2017 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
20 April 2017
Tanggal Pengundangan
20 April 2017
Tanggal Berlaku
20 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 6393 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan