APBD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Udang No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Udnang-Undang menjadi undang-undang , Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daaerah tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 5. Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- MENGATUR TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
- 10 halaman
|