Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, asas dan strategi penyelenggaraan pemerintah berbasis TIK, perangkat sistem jaringan dan aplikasi penyelenggaraan pemerintah berbasis TIK, tata kelola data, tanda tangan elektronik, kerja sama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, keamanan penggunaan dan pemanfaatan TIK, pengembangan sistem jaringan dan aplikasi, sumber daya manusia pengelola TIK, pemeliharaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, komite pengarah TIK, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat