Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 23 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, asas dan strategi penyelenggaraan pemerintah berbasis TIK, perangkat sistem jaringan dan aplikasi penyelenggaraan pemerintah berbasis TIK, tata kelola data, tanda tangan elektronik, kerja sama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, keamanan penggunaan dan pemanfaatan TIK, pengembangan sistem jaringan dan aplikasi, sumber daya manusia pengelola TIK, pemeliharaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, komite pengarah TIK, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 23 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
07 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Juni 2017
Sumber
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan