Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2017

SATUAN TUGAS PERCEPATAN PEMBANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan kedudukan satuan tugas (satgas) percepatan pembangunan, tugas dan kewenangan satgas, pengorganisasian satgas, hak keuangan dan fasilitas satgas, honorarium sekretariat satgas, tata kerja satgas, pelaporan pelaksanaan tugas satgas, keuangan satgas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2017 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN PEMBANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
09 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan