ALOKASI-BAGI-HASIL-PAJAK-PEMERINTAH-PROVINSI-KEPADA-PEMERINTAH-KABUPATEN/KOTA-2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI SULAWESI UTARA DARI PAJAK ROKOK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Rokok Tahun Anggaran 2016.
- - Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/ 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.07/ 2016;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 109 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang alokasi bagi hasil pajak pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- 4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (6 pasal)
|