PERUBAHAN-SATUAN-TUGAS-SAPU-BERSIH-PUNGUTAN-LIAR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK: |
- - Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 47 Tahun 2016, telah ditetapkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sulawesi Utara;
- Dengan adanya perubahan struktur organisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sulawesi Utara dimana diresmikannya Komando Daerah Militer XIII/ Merdeka sehingga perlu dimasukkan dalam struktur organisasi, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 47 Tahun 2016.
- - Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 47 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang susunan organisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sulawesi Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
- 4 halaman terdiri dari 1 halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran (2 pasal)
|