Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 8 Tahun 2017

KOORDINASI DAN HUBUNGAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tugas dan fungsi sekretaris daerah, pembidangan, koordinasi dan hubungan kerja, serta alur koordinasi dan hubungan kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang KOORDINASI DAN HUBUNGAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan