PERUBAHAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 109 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- - Rincian Hibah Daerah untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S45/ MK.7 / 2016 tentang Penetapan Pemberian Hibah bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2016 dan Perjanjian Hibah Daerah untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara nomor PHD-271/ PK/ 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 romawi IV nomor 23 menyatakan dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai kode rekening berkenaan. Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2017 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 125 tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun anggaran 2016 pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa clalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2) lidak dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda , diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan Keuangan Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa pasal 75 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa dalam hal DAK fisik hanya disalurkan sebagian karena daerah tidak memenuhi persyaratan , maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan / atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK fisik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- - Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undangundang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 109 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan penjabaran anggaran belanja dan pembiayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
- 5 halaman yang terdiri dari 2 halaman batang tubuh (2 pasal)
|