Peraturan ini mengatur tentang tata cara perhitungan dana bagi hasil pajak provinsi, pemanfaatan dana bagi hasil pajak provinsi, tata cara penetapan, penyaluran, pengawasan dan pelaporan dana bagi hasil pajak provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat