Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan RZWP-3-K, jangka waktu, kedudukan dan fungsi RZWP-3-K, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K), rencana alokasi ruang WP3K, zona pemanfaatan ruang WP3K, penetapan pemanfaatan ruang WP3K, pengawasan pengelolaan WP3K, reklamasi, dst.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat