Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 22 Tahun 2016

Program Prioritas Pembangunan Daerah Berbasis Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial di Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai program periotas pembangunan daerah yang meliputi: 1. programlayanan pendidikan 2. Program Layanan Kesehatan dan Gizi Masyarakat 3. Program Sanitasi dan Air Bersih 4. Program Penyediaan dan Infrastruktur Wilayah dan Pembangunan Pinggiran 5. Program Bangun Mandar 6. Program Penanggulangan Kemiskinan 7. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia 8. Program Ketahanan Pangan 9. Program Agroindustri 10. Program Pengembangan Objek Wisata Mamasa, dan 11. Program Tata Kelola Pemerintahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Program Prioritas Pembangunan Daerah Berbasis Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial di Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Desember 2017
Sumber
BD.2016/No 22
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan