Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 19 Tahun 2016

Pemberian Penghargaan Bagi Yang Berprestasi dan Berjasa di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai persyaratan penerima penghargaan dan tim penilai terkait pertimbangan terhadap pemberian Penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Yang Berprestasi dan Berjasa di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
03 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2016
Tanggal Berlaku
03 Juni 2016
Sumber
BD.2016/No 19
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan