honorarium-biaya-perjalanan-dinas
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2016/No 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (6), UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pendanaan Komisi Informasi Provinsi berasal dari APBD.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai besaran honorarium ketua, wakil ketua dan anggota dan besaran biaya perjalan dinas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
- 3 halaman
|