Pengalokasian Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dialokasikan berdasarkan perhitungan belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa. Alokasi untuk operasional Badan Permusyawaratan Desa diambil dari 30% dari total keseluruhan Belanja Desa. Pembayaran Tunjangan BPD dilaksanakan setiap bulan oleh Bendahara Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat