Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 53 Tahun 2017

PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa tahun anggaran 2016 diambil dari 10% (sepuluh per seratus) sesuai target Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada APBD Tahun 2016. Alokasi tersebut didasarkan pada 60% dibagi rata kepada semua Desa dan 40% dibagikan secara proporsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
BD.2017/NO....
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan