PENETAPAN-ALOKASI-DEFINITIF-BAGI-HASIL-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-KEPADA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/NO....
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diberikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
- - UU No. 30 Tahun 2008
- UU No.28 Tahun 2009
- UU No. 6 Tahun 2014
- UU No. 23 Tahun 2014
- PP No. 43 Tahun 2014
- PP No. 58 Tahun 2005
- Permendagri No. 13 Tahun 2006
- Permendagri No. 37 Tahun 2014
- Permendagri No. 113 Tahun 2014
- Perda Kab. Bolsel No. 22 Tahun 2011
- Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa tahun anggaran 2016 diambil dari 10% (sepuluh per seratus) sesuai target Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada APBD Tahun 2016. Alokasi tersebut didasarkan pada 60% dibagi rata kepada semua Desa dan 40% dibagikan secara proporsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
- 36 halaman
|