Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 6 Tahun 2017

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO....
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 37 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
    Ketentuan pada Pasal 4 huruf a nomor 27, 28 dan 30, huruf b nomor 4 dan huruf c nomor 8,9 dan 11 diubah dan huruf a ditambahkan nomor 31; Ketentuan pada pasal 8 ditambahkan ayat (5); Ketentuan pada Pasal 9 ayat (5) huruf a, b dan c diubah dan huruf di dihapus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan