Perbup ini mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Melalui Musyawarah Desa, meliputi: Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Persiapan; Pencalonan; Musyawarah Pemilihan Kepala Desa; Mekanisme Pengambilan Keputusan. Format Keputusan BPD tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Keputusan Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon Kepala Desa, Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa, Berita Acara Penetapan Unsur Masyarakat yang mengikuti Musyawarah Pemilihan Kepala Desa, Keputusan BPD tentang Calon Kepala Desa Terpilih tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat