Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2015

PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Melalui Musyawarah Desa, meliputi: Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Persiapan; Pencalonan; Musyawarah Pemilihan Kepala Desa; Mekanisme Pengambilan Keputusan. Format Keputusan BPD tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Keputusan Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon Kepala Desa, Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa, Berita Acara Penetapan Unsur Masyarakat yang mengikuti Musyawarah Pemilihan Kepala Desa, Keputusan BPD tentang Calon Kepala Desa Terpilih tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.23
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan