Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas PeraturanBupati Lamongan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 15 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat