Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa TA 2017. Berisi ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; penggunaan dana bantuan keauangan; pengendalian dan pengawasa kegiatan; mekanisme pelaksanaan kegiatan; mekanisme penyaluran dan pencairan; pelaksanaan kegiatan; pelaporan dan pertanggungjawaban; pengawasan; ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat