Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, dan Pendataan Bangunan Gedung di Kabupaten Lamongan. Berisi ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; Penggolongan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan IMB; Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi; TABG; Pendataan Bangunan Gedung; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat