Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2017

Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi dan Pendataan Bangunan Gedung di Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, dan Pendataan Bangunan Gedung di Kabupaten Lamongan. Berisi ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; Penggolongan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan IMB; Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi; TABG; Pendataan Bangunan Gedung; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi dan Pendataan Bangunan Gedung di Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2885 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan