Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2015

PENETAPAN STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016, meliputi: Ruang Lingkup; Klasifikasi; Standar Biaya Belanja Pegawai/Personalia; Standar Biaya Belanja Barang/Jasa; Standar Biaya Belanja Pemeliharaan; Standar Biaya Belanja Modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2015 tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
07 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
LD.2015/NO.20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan