Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 11 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengalokasiandan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengalokasiandan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Kabupaten Lamongan. Ketentuan yang diubah : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 2. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 26 ditambah 1 angka yakni angka 27 3. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 26 yakni angka 27, angka 28,angka 29 menyesuaikan urutannya sehingga angka 27 menjadi 28, 28 menjadi 29, 29 menjadi 30 4. Ketentuan Pasal 11 setelah ayat (5) ditambah 1 ayat yaitu ayat (6) 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, b, j, k diubah 6. Ketentuan Pasal 13 diubah 7. Ketentuan Pasal 23 ayat (4) diubah 8. Ketentuan Lampiran 1 angka romawi I huruf F diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengalokasiandan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017
Tanggal Berlaku
30 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1041 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan