Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2017

Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian Dana Desa; Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran dan Pencairan Dana Desa; Mekanisme Pengelolaan Dana Desa; Pendampingan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017
Tanggal Berlaku
30 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1274 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan