Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan. Berisi ketentuan umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan saat pajak terutang; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Tata Cara Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan atau Penghapusan sanksi administrasi; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pengawsan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017
Tanggal Berlaku
30 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1152 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan