Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan. Berisi ketentuan umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan saat pajak terutang; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Tata Cara Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan atau Penghapusan sanksi administrasi; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pengawsan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat