program-jaminan-kecelakaan-dan-hubungan-kerja
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Kecelakaan Diri Di Luar Jam Kerja Dan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Pada Perusahaan-Perusahaan DiWilayah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- upaya perlindungan dan penjaminan kesejahteraan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan diri di luar jam kerja dan hubungan kerja, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 04 Tahun 2004 tentang Program Jaminan Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja bagi Pekerja pada Perusahaanperusahaan di Wilayah Kabupaten Serang, namun seiring dengan tingkat kebutuhan dan pertumbuhan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; uu nO 8 tAHUN 1981; UU No 23 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 13 Tahun 2003; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Penyelenggaraan Program; 4.Tata Cara Pembayaran Premi Dan Pembayaran Jaminan; 5.Pengelolaan Program; 6.Jaminan Kecelakaan; 7.Pembinaan Dan Pengawasan; 8.Sanksi; 9.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
- 9 halaman, 2 lampiran
|