Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian Pencemaran Air. Berisi ketentuan umum; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawaasan; Penyediaan Informasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat