Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
51
Tahun
2005
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Ditetapkan Tanggal
16 November 2005
Diundangkan Tanggal
16 November 2005
Berlaku Tanggal
16 November 2005
Sumber
LN. 2005 No. 128, TLN No. 4567, LL SETNEG : 28 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran