pengelolaan-keuangan-desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa, dengan adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang, maka dipperlukan pengaturan tentang Keuangan Desa sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu adanya pengaturan tentang Keuangan Desa;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2016.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Asas Pengelolaan Keuangan Desa; 3.Pengelolaan Keuangan Desa; 4.APBDesa; 5.Pendapatan Desa; 6.Belanja Desa; 7.Pembiayaan Desa; 8.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; 9.Pembinaan Dan Pengawasan; 10.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
- 17 halaman
|