(1) Standar Kompetensi Manajerial digunakan sebagai dasar untuk menilai kesesuaian profil kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/PejabatEselon II. (2) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat