perubahan-perwal-nomor-14-tahun-2016
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier dilaksanakan melalui pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka sebagai upaya untuk mewujudkan seleksi calon pejabat tinggi pratama transparan,objektif,kompetitif dan akuntabel yang didasarkan pada sistem merit telah diatur dengan Peraturan Waalikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Secara terbuka;
b. bahwa untuk menghasilkan pejabat tinggi pratama yang profesional dan berkinerja,Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan kesempatan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi,kompetisi dan kinerja,maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; PerMen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi RI No 13 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2016; PERWAL Tangerang Selatan No 14 Tahun 2016
- Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Wakil Walikota; 5. Sekretaris Daerah; 6. Aparatur Sipil Negara; 7. Pegawai Aparatur Sipil Negara; 8. Pejabat Struktural; 8a. Pejabat Fungsional; 9. yang Berwenang; 10. Pejabat Pembina Kepegawaian; 11. Eselon; 12. calon Peserta; 13. Komisi ASN; 14. Sistem Merit
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
- 7 halaman
|