HARGA DASAR - PENGENAAN - PAJAK - MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR PENGENAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perbup No. 24 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 3 Tahun 2016
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 24 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 4
- 3 hlm.
|