Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1967

Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Agustus 1967
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 1967
Tanggal Berlaku
26 Agustus 1967
Sumber
LN. 1967/ No. 18 , TLN NO. 2827, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5135 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Diubah dengan :
  1. UU No. 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
  2. UU No. 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
Mengubah :
  1. UU No. 24 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan