Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum yaiut meliputi masalah hukum perdata, pidana dana tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh pemda dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat