Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DRPD dengan pemerintah Daerah secara terencana, terpadu dan sistimatis yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda. Penyusunan Propemperda dilingkunngan Pemerintah Daerah di Koordinasikan oleh bagian Hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat