Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2015

PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri, ketentuan perizinan di bidang perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, kewenangan pemberian Izin, pelayanan penerbitan Izin, kewajiban pemegang Izin, tata cara perubahan, penggantian, dan daftar ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, serta Informasi Perdagangan dan Industri, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan