Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri, ketentuan perizinan di bidang perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, kewenangan pemberian Izin, pelayanan penerbitan Izin, kewajiban pemegang Izin, tata cara perubahan, penggantian, dan daftar ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, serta Informasi Perdagangan dan Industri, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat