Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemda, BUMD, dan swasta, yang terdiri atas pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat